Aliran Dana Diakui Mengalir ke Eks Kepala Dinsos

Dugaan Korupsi Dana PKH Minahasa


Manado, ME

Kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) Minahasa Tahun 2013 memasuki episode menegangkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, dihadirkan 7 orang saksi.

Dalam keterangannya, para saksi mengatakan bahwa uang potongan sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelompok merupakan permintaan terdakwa sebagai kordinator. Namum hal ini dibantah oleh terdakwa BS alias Belly, warga Tataaran Patar Lingkungan 1.

Ia mengatakan, kesepakatan untuk memberikan uang terjadi saat pelatihan di Jakarta. Pada waktu itu disepakati Rp 500 ribu. Namun oleh seorang oknum PNS bernama Roger, jumlah tersebut dikatakan terlalu kecil.

"Lebih baik kasih di Panti Asuhan kalau cuma 500 ribu," tuturnya mengutip ucapan oknum PNS tersebut.

Akhirnya disepakati 'upeti' untuk Kadis sebesar Rp 1 juta tiap kelompok. Atas dasar kesepakatan itulah terdakwa menagih uang dengan jumlah yang telah disepakati kepada semua pendamping dan disetorkan. "Uangnya tidak saya pakai. Melainkan langsung saya setorkan ke Kadis Sosial (Jan Luntungan) dan Roger," kata terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Management Information System (MIS) Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Minahasa dalam program bantuan KUBE tahun anggaran 2013, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara dan melakukan penyimpangan dana kelompok usaha bersama sebesar Rp 106 juta. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors