MMS Jalani Sidang Perdana
Manado, ME
Mantan bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, MMS alias Marlina akhirnya diperhadapkan ke meja hijau pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Manado. Marlina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Da'wan Manggalupang SH melakukan korupsi Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Seperti diuraikan dalam dakwaan, Marlina melakukan korupsi pada triwulan II dan Triwulan III secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan M Potabuga (dipidana tanggal 7 November 2012), FL Sugeha (dipidana 1 Desember 2014), S Makalalag ( dipidana 1april 2013), C C P Wua (dipidana 30 November 2012), I S Lasinguru (dipidana 11 Februari 2013) dan F Asimin (dipidana 3 September 2015).
Lebih lanjut JPU menjelaskan, saat dana TPAPD sudah tertata berdasarkan APBD Bolmong tahun 2010 sebesar Rp 12 miliar, dana untuk honor perangkat desa namun terdakwa memanggil M Potabuga ke Rumah dinas dengan maksud menanyakan pencairan TPAPD triwulan II.
"Oleh R Mokodongan yang kebetulan ikut mengatakan bahwa besok hari akan dicairkan dengan syarat administrasi lengkap," terang JPU.
Terdakwa kemudian langsung menghubungi S Makalalag bahwa ia akan meminjam dana TPAPD sebesar Rp 1.000.000.000.
Setelah dana dicairkan, M Potabuga didampingi J Hiongbalang membawa uang yang berasal dari TPAPD triwulan II sebesar 2 miliar lebih ke rumah terdakwa kemudian menyerahkan sebesar 1 miliar kepada terdakwa.
Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada TPAPD triwulan III. Kali ini dengan IS Langiru, CCP Wua, dan A Watung. Dimana terdakwa mengatakan membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta dan diserahkan oleh Wua.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Darius Naftali SH MH terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang no 20 tahun 2001. (bartenson sampaleng)



































