Foto: Denny Sumolang.(Ist)
Interupsi Dilarang, Amandemen Tatib Digulir
Manado, ME
Kicauan datang dari internal penghuni gedung cengkeh. Dilarangnya interupsi di tengah Rapat Paripurna tanpa sepengetahuan pimpinan fraksi jadi pemantik. Legislator Sulut mendesak ketua dewan baru nantinya perlu melakukan amandemen Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Legislator Sulut, Denny Sumolang mengungkapkan, agenda yang perlu dilakukan secepatnya ketua DPRD Sulut baru nantinya adalah melakukan amandemen terhadap tatib DPRD Sulut. Dikarenakan, di dalam tatib sekarang ini digunakan, tidak pernah ada pasal yang menulis anggota harus melalui fraksi sebelum melakukan interupsi. Untuk itu pimpinan yang baru ditunjuk perlu membentuk Kelompok Kerja (pokja) tatib. Kemudian mengamandemen tatib yang sudah ada.
“Tidak ada dalam tatib melarang anggota dewan yang mengajukan interupsi, mengajukan sanggahan, usulan dan pendapat,” lugas Sumolang.
Ketika ditanyakan apakah amandemen itu tidak menganggu kebebasan personil gedung cengkeh untuk berbicara, Sumolang tak berkomentar. Pasti menurutnya, hal itu sudah berkali-kali dipraktekkan di dalam Rapat Paripurna. “Ini kan menjadi statement pimpinan dewan. Karena itu sudah beberapa kali disampaikan berarti itu sudah berada dalam pemahaman,” tukasnya.
“Karena saya sebagai pokja kemarin tidak pernah ada keputusan pokja. Dan tidak tertulis dalam fraksi DPRD provinsi kalau untuk interupsi harus sesuai ijin fraksi. Ini mendesak bagi pimpinan DPRD definitif,” tandas Sumolang. (tim me)



































