Foto: Tim dari DPRD Manado, Pemkot Manado saat terlibat dialog dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin. (foto : devy kumaat)
Kemendagri Tegaskan Dukungan Pelaksanaan Pilkada Manado
17 Februari, Kota Tinutuan Memilih
Manado, ME
Kisruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado, tuntas. Titik terang pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Tinutuan menyembul, saat tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menggelar konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Polemik anggaran yang menjadi akar persoalan, tuntas. 17 Februari, masyarakat Kota Manado memilih.
Aroma penjegalan terhadap pelaksanaan Pilkada Manado, akhirnya buyar. Masalah anggaran yang selama ini menjadi kunci pelaksanaan iven politik di Kota Lima Dimensi, bukan persoalan. Legitimasi hukum digenggam.
"Benar saat pertemuan tersebut kami mendapat penjelasan sehingga jawaban itu memastikan penyelenggaraannya," aku Van Bone bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Deasy Roring.
Ditambahkan Roring, riak-riak yang muncul selama di Manado terkait keabsahan waktu pelaksanaan, aman. Demikian juga dengan pergeseran anggaran untuk pembiayaan Pilkada.
"Puji Tuhan seluruh kejelasan telah terjawab dan masyarakat Manado tak bercabang lagi mengenai kapan Pilkada nya. Payung hukum pun jelas yakni Peraturan Kemendagri Nomor 44 Tahun 2015 itu," jelas Roring melalui telepon selulernya.
Dengan begitu, Pemkot Manado tak perlu khawatir ketika dana hibah dicairkan, karena menjadi tanggung jawab KPU. Sedangkan untuk pelaksanaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilaksanakan 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai.
Sementara itu, penegasan jadwal Pilkada agar tetap berlangsung 17 Februari, konsisten didengungkan anggota DPRD Manado, Roy Maramis."Kita tinggal tunggu hasil konsultasi dan ketika telah ada dapat ditarik kesimpulan berlakunya tak berubah," jelasnya. Kata Maramis, hingga saat ini belum ada ketentuan lain yang mengatur, sehingga jadwal 17 Februari, mutlak dilaksanakan.
Sejurus dengan itu, legislator Nurasyid Abdurrahman, menyatakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung pelaksanaan Pilakada Manado, 17 Februari 2016. Legislator yang akrab dipanggil Ka' Tune menolak adanya pernyataan sikap untuk menolak keputusan KPU Manado.''Aneh juga ketika ada pendapat berkembang soal penolakan. Dan, siapapun dia, tidak ada alasan untuk menolak baik dari warga, maupun pemerintah,'' selorohnya sembari menambahkan ada pihak tertentu yang berupaya menggagalkan Pilkada.
''Tidak tahu opininya seperti apa, yang jelas ada pihak yang mencoba menggagalkan Pilwako,'' semburnya.
Berbeda dengan Nur Wahid Ibrahim. Atas nama Fraksi PAN ia mendukung Pilkada dihelat tahun 2017. "Kalau sikap kami pasti menolak karena saat ini perkembangan terakhir telah menghilangkan hak kader partai kami," tegasnya.
Untuk diketahui, konsultasi terkait penganggaran Pilkada yang digelar di Gedung H Kantor Kemendagri di Jakarta, dilaksanakan bersama pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dihadiri Drs Syarifuddin MM selaku Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Achyar, SE MSi selaku Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Penjabat Walikota Manado Ir Roy O Roring dalam keterangan pers usai kegiatan, mengakui apa yang selama ini menjadi keraguan Pemkot Manado, sudah dijelaskan rinci. Dari diskusi, kata Roring, dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Oleh karena itu, Pemilukada tidak bermasalah.”Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir Rp30 Miliar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik provinsi maupun pusat,” kunci Walikota.(tim me)



































