JERAT HUKUM SASAR 30 LEGISLATOR BOLMONG

Kejagung Perintahkan Penuntasan Dugaan Korupsi Reses


Kotamobagu, ME

Genderang penuntasan sederet kasus dugaan korupsi di wilayah tanah Totabuan, ditabuh kencang korps Adhiyaksa. Dugaan korupsi 30 wakil rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) jadi prioritas. Tak tanggung-tanggung, amanat ‘kunci buku’ itu dipalu langsung Kejaksaan Agung (Kejagung). Para petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah itu jadi sasaran mata panah hukum.

Upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dana reses 30 anggota DPRD Bolmong kini digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Perampungan berkas dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni AB dan VS, menuju titik akhir. Kedua tersangka ini resmi ditetapkan, pasca seluruh anggota DPRD periode 2009-2013 diperiksa sebagai saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus berbanderol Rp 877 juta itu tampaknya bakal menjerat tersangka lain yang dinilai terlibat. Seperti Ketua, Wakil Ketua DPRD hingga Sekretaris DPRD Bolmong. Hal itu tercermin saat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH, berbincang-bincang dengan Media Sulut. Saat ini Kejaksan masih fokus untuk perampungan berkas dari dua tersangka. Terlebih saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai melakukan audit dalam kasus tersebut. “Semuanya sudah diaudit. Kini tinggal memasukan keterangan saksi ahli ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Agar, dalam persidangan nanti, jelas tertera kerugian negara berdasarkan perhitungan saksi ahli,” paparnya.

“Kita sekarang masih fokus merampungkan berkas dua tersangka. Di dalam BAP dua tersangka itu pula kan ada keterangan lainnya. Namanya juga pengusutan kasus korupsi, ya pasti dia mamakai system segi tiga terbalik. Jadi artinya kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari hasil penyelidikan nanti,” sambung Dakwan.

 

JADI TARGET KEJAGUNG

Kehadiran Dasplin SH MM di tubuh Kejari Kotamobagu, jadi kabar gembira bagi publik yang merindukan gerak serius bandul penuntasan sejumlah persoalan hukum di tanah para Bogani. Kepala Kejari (Kajari) yang baru itu memasang target penuntaskan segala perkara yang sedang ditangani korps baju cokelat.

Salah satu kasus yang kini diseriusi adalah dugaan korupsi dana reses 30 anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2009-2013 berbanderol Rp 877 juta.

Diketahui, sejak ditangani oleh korps Adhiyaksa pada 2014 silam hingga kini prosesnya seakan jalan di tempat. Untuk itu, Dasplin menggenjot bawahannya agar segera menuntaskan perkara tersebut.

“Setelah saya masuk (ditugaskan) di Kotamobagu, salah satu yang menjadi target saya adalah kasus reses fiktif DPRD Bolmong. Apalagi Kejaksaan Agung telah menargetkan agar kasus ini harus tuntas tahun ini juga,” ungkap Dasplin.

Saat ini, berkas perkara reses dalam tahap perampungan berkas. Jika sudah selesai, maka akan segera ke tahap II. “Tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli yang telah selesai melakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut. Selanjutnya tahap II,” terangnya baru-baru ini.

"Pada intinya kami berkomitmen menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Siapapun dia, akan kami jerat jika dia bersalah. Usai pemeriksaan saksi ahli, kami juga akan merampungkan berkas para tersangka,” beber Dasplin.


DESAK KEJARI KOTAMOBAGU SEGERA TUNTASKAN

Arus desakan penuntasan kasus dugaan reses fiktif DPRD Bolmong mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sementara Seperti yang digaungkan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya (BMR), Yakin Paputungan. Ia mengatakan, sejak ditangani oleh Kejari pada 2014 lampau hingga kini proses penanganan kasus tersebut belum ada perkembangan. Padahal, Kejari sudah mentapkan dua staf di DPRD, masing-masing AB dan FS, sebagai tersangka.

“Bahkan sampai sudah ada pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari para wajib TGR sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sudah dilaporkan kembali kepada BPK RI, hingga kini penaganannya nyaris tidak ada perkembangan. Kami meminta pihak Kejari memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dana reses tersebut. Harus dipastikan, apakah ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” sembur Paputungan.

Jika kasus dilanjutkan, pihak Kejari Kotamobagu perlu menjelaskan tujuan mereka. Apakah semata untuk menangkap orang atau untuk membantu menggungkap kerugian negara seperti rekomendasi dari BPK RI. “Jika seperti itu, maka segera naikan status 30 anggota DPRD. Jangan cuma staf yang jadi tumbal. Karena sesuai rekomendasi BPK RI, 30 anggota DPRD ini yang seharusnya menganti kerugian negara,” tandasnya.


SEJUMLAH JAKASA IKUT ‘TERJERAT’

Di tengah usaha penuntasan kasus dugaan reses fiktif DPRD Bolmong, menyeruak kabar, dalam penanganan kasus tersebut, terendus isu pemerasan oleh oknum jaksa yang mengakibatkan diperiksanya tiga pejabat teras Kejari Kotamobagu oleh Tim 7 dari Kejaksaan Agung.

Mengkritisi hal itu, Ketua LITPK Cabang BMR, Yakin Paputungan menyarankan agar Sekretariat DPRD dan seluruh anggota DPRD periode lalu untuk melaporkan dugaan kasus pemerasan itu kepada pihak berwajib.

“Informasi yang masuk kepada kami bahwa besaran dana yang diminta oknum jaksa itu mencapai 600 juta rupiah. Karena itu sejumlah pejabat di Kejari diperiksa oleh tim Kejagung. Jika ada seperti itu, saya sarankan kepada Sekretariat DPRD dan 30 anggota DPRD silahkan melapor ke Polres atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum,” desaknya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut akan terus berproses.

“Kami terus melakukan pemberkasan, kita sudah punya dua tersangka di sini, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilaan. Tersangkanya kan ada dua, AB dan FS. Kita akan konsultasi dengan tim ahli dalam hal ini BPKP,” ujarnya.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda.

Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp 852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.

 

MIRIP KASUS DPRD BOLTIM

Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum Bolmong, Sofyanto, berpendapat, jika dilihat kasus reses DPRD Bolmong ini mirip yang terjadi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Bedanya, dalam kasus DPRD Boltim, dokumen pertanggungjawabannya dibuat seoalah-olah asli. Sementara, reses di DPRD Bolmong ditemukan nilai yang tak sesuai dengan realisasi, seperti anggaran sewa gedung, ternyata kenyataannya gedung itu tidak disewa, sebab saat itu para legislator hanya memakai gedung desa.

“Untuk itu, atas perbandingan tersebut, seharusnya dua tersangka yang telah ditetapkan Kejari masih kurang. Sebab, jika dicontoh kasus lainnya, tersangka yang dijerat banyak. Bahkan hingga ada yang meninggal saat proses hukum sedang berjalan. Padahal, kasusnya boleh dikatakan hampir sama,” nilai Sofyanto.

Dalam kasus yang terjadi di DPRD Boltim dan ditangani oleh Polres Bolmong, seluruh anggota Dewan seperti Ketua dan Wakil Ketua menjadi tersangka. Bahkan, Sekwan juga ikut dijadikan tersangka. “Anggota, Ketua dan Wakil semuanya merupakan oknum yang terlibat dengan penggunaan anggarannya. Sementara, Sekwan dan PPTK, mereka adalah oknum yang bertanggungjawab dalam membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban. Jadi, semuanya tidak bisa dipisahkan jika ada temuan atau perkara dugaan korupsi. Sehingga, ini bisa menjadi catatan tersendiri bagi Kejari dalam menuntaskan perkara tersebut,” tegasnya.

 

PIMPINAN DPRD BOLMONG ‘ENGGAN’ MERESPONS

Sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi reses DPRD Bolmong terkesan enggan menanggapi kabar tentang proses penyelesaian kasus tersebut oleh Kejari Kotamobagu.

Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Faza, memilih ‘no comment’ saat ditanyai tentang kabar yang menyebutkan jika tersangka dalam kasus ini kans bertambah. “Untuk hal itu saya no comment,” singkatnya.

Hal tak jauh berbeda diperoleh dari Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling. Saat dikonfirmasi via telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Ketika dikonfirmasi via Blackbarry Mesengger (BBM), tidak ada respons. Pesan yang dikirim terlihat sukses (di-read) namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan.

Diketahui juga, dari 30 pesonil DPRD Bolmong periode 2009-2013, ada 8 orang yang tetap duduk di periode ini. Sementara, kursi Sekwan masih diduduki orang yang sama hingga kini. (media sulut)



Sponsors

Sponsors