Kejaksaan Genjot Kasus Reses DPRD Bolmong


Kotamobagu, ME

Kehadiran Dasplin SH MM di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, jadi kabar gembira bagi publik yang merindukan gerak serius bandul penuntasan sejumlah persoalan hukum di tanah Totabuan. Kepala Kejari (Kajari) yang baru itu memasang target penuntaskan segala perkara yang sedang ditangani korps baju cokelat.

Salah satu kasus yang kini diseriusi adalah dugaan korupsi dana reses 30 anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2009-2013 berbanderol Rp 877 juta.

Diketahui, sejak ditangani oleh korps Adhiyaksa pada 2014 silam hingga kini prosesnya seakan jalan di tempat. Untuk itu, Dasplin menggenjot bawahannya agar segera menuntaskan perkara tersebut. “Setelah saya masuk (Ditugaskan) di Kotamobagu, salah satu yang menjadi target saya adalah kasus reses fiktif DPRD Bolmong. Apalagi Kejaksaan Agung telah menargetkan agar kasus ini harus tuntas tahun ini juga,” ungkap Dasplin.

Saat ini, kata Dasplin, berkas peraka reses dalam tahap perampungan berkas. Jika sudah selesai, maka akan segera ke tahap II. “Tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli yang telah selesai melakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut. Selanjutnya tahap II,” terangnya.

"Pada intinya kami berkomitmen menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Siapapun dia, akan kami jerat jika dia bersalah. Usai pemeriksaan saksi ahli, kami juga akan merampungkan berkas para tersangka,” beber Dasplin.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigas Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya (BMR), Yakin Paputungan, mengatakan sejak ditangani oleh Kejari pada 2014 lampau hingga kini proses penanganan kasus tersebut belum ada perkembangan. Padahal, Kejari sudah mentapkan dua staf di DPRD masing-masing AB dan FS, sebagai tersangka.

“Bahkan sampai sudah ada pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari para wajib TGR sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sudah dilaporkan kembali kepada BPK RI, hingga kini penaganannya nyaris tidak ada perkembangan. Kami meminta pihak Kejari memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dana reses tersebut. Harus dipastikan, apakah ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” katanya.

Jika kasus dilanjutkan, kata Yakin, pihak Kejari perlu menjelaskan tujuan mereka. Apakah semata untuk menangkap orang atau untuk membantu menggungkap kerugian negara seperti rekomendasi dari BPK RI. “Jika seperti itu, maka segera naikan status 30 anggota DPRD. Jangan cuma staf yang jadi tumbal. Karena sesuai rekomendasi BPK RI, 30 anggota DPRD ini yang seharusnya menganti kerugian negara,” tandasnya.

Satu hal yang memiriskan dalam penanganan kasus tersebut, terendus muncul isu pemerasan oleh oknum jaksa yang mengakibatkan diperiksanya tiga pejabat teras Kejari oleh Tim 7 dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas kasus itu, Yakin menyarankan agar Sekretariat DPRD dan seluruh anggota DPRD periode lalu untuk melaporkan dugaan kasus pemerasan itu kepada pihak berwajib.

“Informasi yang masuk kepada kami bahwa besaran dana yang diminta oknum jaksa itu mencapai Rp 600 juta. Karena itu sejumlah pejabat di Kejari diperiksa oleh tim Kejagung. Jika ada seperti itu, saya sarankan kepada Sekretariat DPRD dan 30 anggota DPRD silahkan melapor ke Polres atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut terus berproses. Namun, ia belum memastikan apakah tersangka akan bertambah. “Kami terus melakukan pemberkasan, kita sudah punya dua tersangka di sini, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilaan. Tersangkanya kan ada dua, AB dan FS. Kita akan konsultasi dengan tim ahli dalam hal ini BPKP,” ujarnya.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda.

Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp.852 itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (media sulut)



Sponsors

Sponsors