Foto: Soni Sumarsono.
Sumarsono: Pilwako Manado 2017 Kiranya Hanya Spekulasi
Manado, ME
Polemik Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado terkait masalah anggaran, dipertegas Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Soni Sumarsono pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengucapan/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Sulut, Senin (1/2).
Sumarsono mengajak, agar semua elemen sama-sama mendorong Pilwako Manado dapat dilangsungkan dalam Februari 2016. Dikatakannya, dirinya bersama Walikota Manado senantiasa berkoordinasi untuk mengupayakan secepatnya. "Mudah-mudahan yang mengatakan Pilwako 2017 hanyalah spekulasi semata," tukasnya.
Lanjutnya, niat pemerintah Provinsi dan Kota manado mengharapkan pesta demokrasi tersebut dilaksanakan secepat mungkin. "Namun tetap harus accountable dari segi pertanggung jawaban penyediaan anggaran Pilkada di Kota Manado," tandasnya.
Sementara, anggota dewan Sulut Meiva Salindeho-Lintang mengingatkan, masalah yang terjadi di Pilkada serentak 2015 jangan terulang lagi pada tahun 2017 nanti. Dijelaskannya, dalam perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 sehubungan dengan Pilkada serentak dan akhirnya putusan DPR-RI (Republik Indonesia) dan pemerintah menetapkan 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota untuk melakukan Pilkada 2015. Hal itu merupakan uji coba dari undang-undang yang baru tentang Pilkada serentak," paparnya.
Baginya, hal ini berarti tidak mempositifkan jika terjadi hal yang tidak diingini tetapi berharap pengalaman Pilkada 2015 yang disampaikan oleh undang-undang sebagai Pilkada serentak yang oleh undang-undang Pilkada serentak bab I ayat 12 a, dan Bab I ayat 14 a jadi pelajaran pada 2017 nanti. "Sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab, KPU harus melakukan Pilkada tepat waktu. Dan tidak akan terjadi kasus yang terjadi seperti sekarang ini pada Pilkada 2017 mendatang," pungkasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut sangat merugikan stabilitas negara, daerah dan anggaran daerah. Diharapkannya, ada regulasi tentang kewenangan KPU setelah penetapan calon untuk tidak ada lagi terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Dan karena itu sesudah penetapan calon diberikan waktu yang cukup panjang untuk ada masukkan-masukkan dari publik untuk ada gugatan-gugatan," paparnya.
"Dengan calon yang sudah ditetapkan dalam regulasi tidak akan dibatalkan oleh hal-hal apapun. Jadi berikan waktu. Karena 2017 sudah dekat jangan lagi ada yang sepertinya korban dari regulasi-relugasi yang terjadi sekarang ini," tandasnya. (tim me)



































