Tim Patiukan Amankan Empat Pelaku Judi di Kakas


Minahasa, ME

Tim Patiukan Polres Minahasa, berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino, di Desa Passo Kecamatan Kakas. Keempat pelaku yang diamankan di rumah milik perempuan inisial Y ini masing-masing MK alias Melky, JM alias Jol, SR alias Sten dan DM alias Des.

Kepala Satuan Sabhara Polres Minahasa, AKP Daniel Korompis, saat ditemui manadoexpress.co mengatakan, keempat pelaku ini tertangkap tangan saat sedang bermain judi jenis domino dan tak dapat melarikan diri saat digrebek. Kasat menambahkan terungkapnya lokasi perjudian ini berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edi Kusniadi, yang selanjutnya memproses perkara ini lebih lanjut mengatakan, pihaknya sementara dalam tahap sidik untuk kasus ini, sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa.

"Keempat orang tersebut diduga melakukan TP judi permainan domino bersama. Kami sementara sidik kasus ini dan untuk tersangka dan barang bukti berupa tiga pak kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp.2.428.000, telah diamankan penyidik," ujar Kusniadi.

Sementara, para pelaku yang adalah warga Passo dan satu di antaranya adalah warga Tomohon ini mengaku mereka baru kali ini bermain judi di rumah Y berhubung ada kedukaan.

"Kami baru kali ini main judi di sini, ini karena ada duka. Kami tak saling kenal satu dengan yang lainnya, jadi tidak benar kalau ini sudah jadi kebiasaan kami di rumah Y," ujar salah satu tersangka.

Saat ini Polres Minahasa sedang gencar-gencarnya melakukan razia terkait sejumlah kasus penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Minahasa, seperti perjudian, miras, genk motor, tarkam serta peredaran VCD bajakan.

Kasat Sabhara meminta agar masyarakat dapat bekerja sama dengan polisi untuk memberikan informasi dalam setiap situasi potensi adanya penyakit masyarakat ke kepolisian terdekat. (kelly korengkeng)



Sponsors

Sponsors