Foto: Ardiles Mewoh.
Pilwako Manado Kans 2017
DPRD Sulut 'Introgasi' KPU
Manado, ME
Persoalan Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado yang masih terus menuai duri, ‘meledak’ di gedung cengkeh. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan kondisi itu di tengah rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Tanggal 17 Februari yang telah ditetapkan sebagai hari ‘H’ pesta demokrasi di Kota Tinutuan, jadi topik pokok yang dibelah dalam pembahasan di gedung rakyat.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut menanyakan, apakah penetapan hari ‘H’ itu merupakan suatu kesepakatan dengan pihak eksekutif dan legislatif di Kota Manado. “Apakah itu yang kemudian menjadi dasar KPU Manado berani mengumunkan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara tersebut?” tanya Lumentut.
Ia juga mempertanyakan, jika agenda pertarungan itu tidak terwujud, sikap apa yang akan diambil KPU. Dikarenakan, sesuai head to head dengan beberapa pejabat, ada masalah yang memberatkan hingga harapan merealisasikan pesta demokrasi itu sulit terwujud. “Terutama soal anggaran yang banyak aturannya. Pastinya masyarakat Kota Manado dibingungkan dengan masalah ini," ujarnya.
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis, Ardiles Mewoh menyampaikan, penetapan Pilwako Manado 17 Februari 2016 telah melalui mekanisme konsultasi secara berjenjang. Sesuai tata kerja KPU yang bersifat hirarkis. “KPU Kota Manado telah melakukan langkah-langkah tersebut dengan melakukan konsultasi secara berjenjang terkait tanggal penetapan pemungutan suara, yakni 17 Februari 2016,” aku Mewoh yang didampingi Komisioner KPU Zulkifli Golonggom dan Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Jona Oroh.
Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak melibatkan pasangan calon dan pemerintah Kota Manado dalam proses penentuan tanggal demi meyakinkan bahwa KPU bekerja secara mandiri, independen. Tidak berada di bawah tekanan dari kelompok apapun. Itu menjadi dasar KPU berani untuk menetapkan tanggal pemungutan suara 17 Februari. “Tanggal pemungutan suara pada 9 Desember, itu juga diputuskan oleh KPU RI lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015. Sesungguhnya penetapan tanggal tersebut tentu dengan pertimbangan-pertimbangan, terutama persiapan dari KPU sendiri,” jelasnya.
Ditambahkan Mewoh, pihak penyelenggara telah menghitung kebutuhan hari dan waktu untuk mengelolah logistik. Ada formulir yang perlu dicetak kembali karena waktu 9 Desember sudah digunakan di Pilgub. Begitu pula tentang tinta yang harus diproduksi lagi KPU Kota Manado. “Surat KPU RI telah memerintahkan KPU Kota Manado untuk melaksanakan Pilwako Manado pada bulan Februari. Kita tidak mau mengambil resiko pemilihan di akhir Februari. Bahkan juga mengenai anggaran sudah disampaikan surat permohonan ke pemerintah Kota Manado,” pungkasnya.
Diketahui, peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2015 Bab VI menjadi acuan KPU Manado soal perhelatan Pilwako di Februari 2016. Di situ disebutkan tentang pemungutan suara lanjutan atau susulan, dimana pada pasal 76 ayat 1 menjelaskan, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.
Pada pasal 78 ayat 1 mejelaskan, pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan. Kemudian pada Pasal 79 ayat (1) menegaskan, pemungutan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Pantauan awak media kemarin, di media sosial berhamburan aksi para simpatisan yang memberikan dukungan terhadap Pilwako Manado. Mereka menggelar aksi pengumpulan koin untuk membantu KPU Manado dalam menyelenggarakan Pilkada. Dikarenakan, isu yang beredar KPU Manado terhambat dalam anggaran.
Sejumlah pendapat ikut terlontar. Selain masalah anggaran, pelaksanaan Pilwako Manado Februari nanti bakal terganjal sederet aturan, termasuk PKPU. Kondisi ini membuat pelaksanaan Pilwako bakal tertunda hingga 2017 nanti. Pihak penyelenggara sendiri tak menampik jika hal tersebut bisa terjadi jika hambatan-hambatan yang kini menghadang tak bisa disingkirkan. (tim me)



































