Foto: PN Manado. (Foto: Ist)
PN Manado 'Menanti' MMS
Terkait Dugaan Korupsi TPAPD Bolmong
Manado, ME
Setelah berbulan-bulan tertanam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, berkas perkara MMS alias Marlina dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado oleh Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Da'wan SH.
Pihak PN Manado, melalui Panmud Pidsus Marthen Mendila SH, ketika ditemui di ruangannya membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Ya berkas sudah di tangan kami, baru saja di serahkan jadi belum ditetapkan jadwal sidang dan Majelis Hakimnya," ujar Mendila.
Kasus ini sendiri berawal saat Marlina menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong). Yangmana dimasa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupten Bolmong menerima dana TPAPD tahun 2010 berbandrol Rp12 miliar lebih. Namun didugan selaku Bupati Marlina telah menerima sebagian dana tersebut demi kepentingan pribadinya. Tercatat berdasarkan data dari Kejari Kotamobagu, total kerugian akibat perbuatanya bernila Rp1,250 miliar lebih.
Alhasil oleh jaksa dirinya dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bartenson sampaleng)



































