Butet Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Manado, ME
Kasus dugaan korupsi eks bupati Bolmong, MMS alias Butet, yang terlibat dalam dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010, memasuki babak baru.
Pihak Kejaksaan pun memastikan MMS akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Arif Kanahau SH mengatakan, berkas perkara MMS telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
"Berkas perkara MMS sudah dilimpahkan hari ini (kemarin, red) sekitar jam 1 siang ke Pengadilan Tipidkor Manado," bebernya ketika diwawancarai Media Sulut, di ruang kerjanya.
Menurut dia, pihaknya tinggal tunggu waktu untuk proses penyidangannya. "Mudah-mudahan majelis hakim bisa cepat membuat penetapanya agar MMS bisa segera disidangkan. MMS sendiri dikenakan Undang-undang tentang korupsi," tegasnya.
Tidak hanya kasus MMS yang bakal masuk tahap penyidangan namun,p dua tersangka kasus Makan Minum (MaMi) Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) yakni mantan Sekda RP alias Reky dan mantan Bendahara Pengeluaran Bupati IY alias Iyam siap menyusul. "Berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Manado untuk jalani masa sidang," tandasnya. (melky tumilantouw)



































