Pilkada Manado 'Dihadang'

Demokrat Dukung KPU


Manado, ME

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado, terus didera masalah. Tuntas dengan persoalan gugatan, kini momentum pesta demokrasi terkendala masalah anggaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dinilai hati-hati dalam mengucurkan dana tambahan. Padahal, jadwal pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah ditetapkan 17 Februari 2016.

Pemkot Manado menyatakan tetap berpegang pada mekanisme aturan, untuk pemberian dana tambahan. Langkah ini diambil, untuk mencegah dampak hukum dikemudian hari. Disisi lain, pihak berkompeten yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak agar tetap mengaudit pemakaian dana Pilkada tahap awal yang dikucurkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

Penjabat Walikota Manado, Ir Roy O Roring, mengakui, anggaran tambahan Pilkada akan dikucurkan pemerintah. Namun, menunggu hasil audit BPK. “Mereka bakal memeriksa detailnya. Hal itu harus dilakukan sebagai petunjuk jika nanti ada jalan pemberian anggaran. Itu pegangannya sehingga nanti ketika masuk ke tahap pergeseran tak berkendala hukum," jelas Roring, saat Paripurna DPRD Manado, Selasa (26/1). Diakui Walikota, pihak KPU telah melakukan penjajakan ulang dengan Pemkot. Tapi, sebelum diputuskan, perlu dilakukan rangkaian pemeriksaan.

Kepala BAPPEDA Sulut ini, menguraikan, kebutuhan anggaran Pilkada Rp6 Miliar. Jumlahnya akan menjadi Rp8 Miliar, karena ada dana sisa di tangan KPU sekira Rp2 Miliar. Diketahui, untuk proses pemeriksaan BPK sendiri telah berjalan sejak Pukul 15.00 Wita sore.

Meski terkendala anggaran, sejumlah legislator Partai Demokrat (PD) Kota Tinutuan, menyatakan mendukung Pilkada, termasuk jadwal pelaksanaan KPU Manado. Adalah Nortje Van Bone dan Anita De Blouwe. Politisi partai berlambang Bintang Mercy ini, mendukung jadwal pelaksanaan sesuai tanggal yang ditetapkan KPU. Kata Van Bone, tak ada alasan ketika pelaksanaannya harus mundur seperti terlempar di publik."Sudah jelas tanggal tersebut, UU (Undang Undang) lewat Kemendagri Nomor 44 Tahun 2015 pun mengaturnya," ungkap Van Bone.

Ketua DPRD Manado ini, menjelaskan, aturan lain juga tertera pada peraturan Kemendagri Nomor 51 tahun 2015 bab 2 pasal 4 ayat 1 dan 2. Maksudnya, Pemkot Manado harus mengambil dasar hukum tersebut untuk membantu biaya pelaksanaannya."Walikota bisa bermohon ke Gubernur dan eksekutif perlu mempersiapkan anggaran," ujarnya.

Hal senada disampaikan personil Fraksi PD DPRD Manado, Anita De Blouwe. Menurut dia, rentetan pelaksanaannya tetap dinamakan Pilkada 2015. Jika tertunda 2016, tetap saja itu menjadi tahapan tahun sebelumnya, Jadi tidak disebut gagal tapi tertunda."Kita harus tahu, karena ini perintah UU dan KPU harus melaksanakan paling lambat 21 hari," jelas De Blouwe.

Ditambahkan personil Fraksi Partai Gerindra, Mona Kloer, tahapan Pilkada bukan dijadikan alasan fraksinya menolak pelaksanaan. Namun, lebih jelas pada masalah concern, terlebih dalam landasan hukum pelaksanaan yang tertunda."Petikan lewat uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus jelas. Pleno dari KPU Manado pun kini sedang ditunggu," pungkasnya.(tim me)



Sponsors

Sponsors