Friska Tersedu, Brando Cuek Bebek

Kasus Narkotika


Manado, ME

Sidang kasus narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Manado, dengan terdakwa Brando Marlon Rondonuwu (22), warga Desa Tateli Kecamatan Tateli Kabupaten Minahasa berlangsung dramatis, Kala Majelis Hakim yang diketuai Franklin Tamara menghadirkan saksi Friska Mandagi (terdakwa berkas terpisah) yang tak lain adalah pacar Brando.

Di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Paskah Yanti Putri, sambil tersedu-sedu Friska memohon kepada Brando agar mengatakan dengan jujur kepada Majelis Hakim tentang ganja yang dipakai mereka. "Brando kita mohon pa ngana Brando jujur jo kua. Kita so tolong pa ngana tolong akan pa kita Brando. Dari mana itu ganja itu Brando," kata Friska sembari berlutut di depan Brando.

Namun alih-alih mengiyakan perkataan Friska, saat ditanya Majelis Hakim "Dari mana kamu dapat barang itu Brando?", Brando malah menjawab "Kita sama-sama pak".

Diceritakan oleh Friska, bahwa keterangannya di Berita Acara Pemeriksaa (BAP), bukanlah keterangan yang sebenarnya, dirinya hanya ingin meringankan Brando saja. "Apa yang kita bilang di BAP itu, bukang yang sebenarnya. Kita cuma mo suka bela pa dia," bebernya. Yang mana dalam BAP tersebut, Friska mengakui bahwa ganja yang dinikmati mereka bersama itu dari Friska sendiri.

Friska juga katakan bukan hanya dia dan Brando yang menikmati ganja, kedua teman mereka yakni Alen Mandagi dan Nando Pangkey juga. Hal itu dibeber Friska saat Hakim Anggota Alfi Usup bertanya. "Friska, jawab jujur apa cuma kalian saja yang terlibat kasus ini, siapa lagi teman kalian yang lain?" tanya Alfi. "Itu Nando Pangkey dan Alen Mandagi pak," jawab Friska dengan raut wajah sedih.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim tunda sidang hingga pekan depan.

Patut diketahui. Perkara ini berawal pada Selasa (25/8) sekitar pukul 19:30 WITA di kamar kost yang beralamat di Kelurahan Sario Tumpaan, Manado. Tepatnya di samping Gereja Elshadai. Kala itu, Friskan memberikan 1,12 gram ganja kepada terdakwa untuk dinikmati bersama-sama.

Tak lama kemudian, Kepolisian Dit Res Polda Sulut yang telah mendengar informasi dari masyarakat, dibawah pimpinan Kom Pol W G Yani S.sos langsung menuju ke kamar kos tersebut. Sesampainya di sana, polisi melihat Friska sedang bersama Brando. Lalu dilakukanlah penggeledahan, dimana ditemukan barang bukti 1 paket kecil ganja.

Akibat perbuatan tersebut, Brando diancam pidana berdasarkan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors