Foto: Jajaran Polres Minahasa bersama sejumlah wartawan usai kegiatan press conference di Polres Minahasa.
Anggota Sabhara Berhak Melakukan Penilangan
Tondano, ME
Menangapi sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait kegiatan penilangan bagi para pengendara kendaran bermotor di jalan raya, Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Minahasa AKP Daniel Korompis mengatakan, anggota polisi khususnya Satuan Sabhara berhak melakukan penilangan di jalan raya apabila para pengendara terindikasi bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan serta menganggu ketertiban umum seperti pengunaan knalpot racing di jalan raya.
Oprasi rutin Satuan Sabhara yang telah berlangsung selama beberapa pekan ini ternyata mendapat sorotan dari kalangan masyarakat terkait penindakan berupa tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengunakan helm/penguna knalpot racing serta tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaran (STNK).
Menangapi keluhan masyarakat, Kasat Sabhara Polres Minahasa AKP Daniel Korompis, saat ditemui manadoexpress.co usai menggelar press conference mengatakan setiap polisi berhak untuk melakukan penindakan. "Khusus untuk anggota Sabhara yang selama beberapa pekan melakukan oprasi serta penindakan berupa tilang di tempat bagi para penguna kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, itu untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya," jelasnya.
"Untuk melakukan pengecekan surat-surat kendaraan bermotor terkait maraknya kasus pencurian kendaran bermotor yang terjadi sekaligus melakukan oprasi sajam kepada setiap pengendara untuk meminimalisir angka kejahatan," paparnya.
Kasat menambahakan, operasi ini terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Minahasa. (kelly korengkeng)



































