Foto: Atub Ali Albugis.
'Pilwako Manado 17 Februari Menyalahi Aturan'
Manado, ME
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) kota Manado yang dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) tertanggal 17 Februari 2016 menuai kritikan politisi gedung cengkeh. Keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada.
Legislator Sulut, Ayub Ali Albugis mempertanyakan putusan perhelatan Pemilukada yang diambil pihak KPU tertanggal 17 Februari 2016. Dirinya mengatakan penetapan itu melanggar Undang-undang. “Perintah Undang-Undang untuk Pilkada tahunnya sudah ditetapkan yakni 2015, 2017, 2018, 2020 dan seterusnya. Artinya tidak ada Pilkada di luar itu,” ujar Ayub Ali kepada sejumlah media di gedung cengkeh.
Dirinya mengatakan, dasarnya tidak ada kecuali Presiden keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar memiliki dasar hukum. Dengan demikian pemilihan dapat diselenggarakan tahun 2016 ini. “Dasar pelaksanaan bisa jadi kalau Presiden keluarkan Perppu,” paparnya.
Ditambahkannya, Pemilukada Manado akan gagal jika tidak ada ketersediaan anggaran. Maka harus ada anggaran tambahan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau melakukan pergeseran anggaran. Dikarenakan, anggaran yang diusulkan hanya sekitar Rp 8 miliar sementara yang dibutuhkan terbilang 20 miliar. “Persiapan anggaran itu penting. Karena penundaan terjadi di luar dugaan maka KPU harus mempersiapkan agar pelaksanaan Pilkada benar-benar matang,” terang Ayub Ali. (tim me)



































