Mami Fiktif Bolmut Masuk Tahap Dua


Manado, ME

Kasus dugaan pengadaan makan minum fiktif dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) berinisial RP telah memasuki tahap II.

Sebelumnya dalam kasus penyelewengan dana APBD tahun 2012 ini pihak penyidik Tipikor Polda Sulut telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pemkab Bolmut berinisial IZM sebagai tersangka.

Perbuatan kedua tersangka ini membuat negara merugi sebesar 2,7 miliar rupiah. "Kedua tersangka ini melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH.

"Kami serahkan ke kejaksaan. Dengan demikian Polda Sulut sudah maju satu langkah untuk menangani kasus ini," tandasnya di Mapolda Sulut. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors