Foto: Fanley Pangemanan.
Besok KPU Minsel Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilkada
Amurang, ME
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan pasangan nomor urut 3, Johny Sumual-Anne S. Langi (JoS-ASLi). Dengan adanya putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) besok akan mengelar rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati.
"Setelah keluarnya putusan MK, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang mempertanyakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang di tetapkan, yang memenangkan pasangan PaKar (Paruntu-Wongkar) dalam Pilkada 2015," jelas Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan, Senin (25/1).
Dia juga mengatakan, dengan putusan ini, KPU Minsel tinggal melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan pemenang Pilkada.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2015, satu hari setelah MK memutusan sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan rapat pleno pemenang Pilkada," ujarnya. (jerry sumarauw)



































