Polisi Bongkar Sindikat Mahasiswa Pencuri Barang Elektronik di UNIMA


Tondano, ME

Satuan reskrim unit jatanras Polres Minahasa berhasil membongkar sindikat mahasiswa pelaku pencurian elektronik di kampus Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano. Khususnya mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Seni.

Para pelaku kesemuanya adalah mahasiswa di kampus tersebut. Guna mempertangungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pengembangan serta penyelidikan terkait laporan hilangnya sejumlah alat elektronik milik Fakultas Bahasa Unima di Tondano selama 3 bulan, unit satu reskrim Polres Minahasa mengamakan 5 pelaku pencurian yang semuanya adalah mahasiswa di fakultas tersebut.

"Adapun kelima mahasiswa yang ditahan yakni, MK 23 tahun warga Sea Manado, IS 19 tahun warga Talaud, YE 27 tahun asal Maluku Tenggara, AS 18 tahun asal Halmahera serta FB 23 tahun warga Talaud. Kesemuanya adalah mahasiswa Jurusan Bahasa Indonesia di Fakultas Bahasa dan Seni Unima," ujar Kanit 1 Jatanras Polres Minahasa, Maikel Pesik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa, Adi Wibowo membenarkan adanya penangkapan serta penahanan terhadap kelima pelaku. "Salah satu pelaku bahkan ditangkap di pelabuhan Bitung saat baru tiba dari daerah asal. Sementara untuk hasil curian yakni beberapa unit komputer, monitor, hard disk, RAM serta proyektor. Saat ini mereka diamankan di Polres Minahasa," jelas Adi.

AS, salah satu pelaku saat ditemui wartawan mengatakan bahwa hasil pencurian dijual di sekitar wiayah Manado, Tomohon dan Tondano dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli pakaian serta berhura-hura. Dirinya juga mengaku menyesali perbuatanya yang telah melanggar hukum.

Para pelaku saat ini ditahan di Polres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP, yakni pecurian secara bersama sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kelly korengkeng)



Sponsors

Sponsors