Foto: Ilustrasi.
Eks Ketua DPRD Mitra Jadi Tersangka
Kotamobagu, ME
Pentolan Partai Golkar (PG) Minahasa Tenggara (Mitra) Toni Lasut, didera masalah. Status tersangka disematkan Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan, 16 Agustus 2015. Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD aktif, Kamis (21/1) kemarin, datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan Satlantas Polres Bolmong. Informasi yang dihimpun dari Unit Laka Satlantas, menyebutkan, kecelakaan bermula saat Toni mengendarai mobil Hartop bernomor polisi DB 1135 QC. Toni diduga menabrak seorang warga asal Molobog Kecamatan Nuangan. Parahnya, usai menabrak, Toni terindikasi menghindar, bukan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Berbekal keterangan saksi dan sejumlah bukti yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas langsung melakukan penelusuran. Selanjutnya, bisa menyimpulkan jika pelaku adalah Toni Lasut. “Saat kami mengetahui Toni adalah pelakunya, maka kami langsung mengirimkan undangan pemeriksaan. Tersangka juga bersikap koorperatif dalam memenuhi panggilan. Sebab, baru surat pertama dilayangkan, Toni langsung datang,” jelas salah seorang sumber penyidik di Unit Lakalantas Polres Bolmong.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Mitra, untuk melakukan penyitaan barang bukti.“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Mitra, untuk melakukan penyitaan barang bukti. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat bisa segera diamankan barang buktinya,” tandas sumber.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Bolmong AKP Romel Pontoh, saat dikonfirmasi, tak menampik adanya pemeriksaan terhadap Toni Lasut. Menurut Romel, tersangka dinilai proaktif dalam menjalani penyelidikan. Sehingga pertimbangan penyidik, tersangka belum ditahan.“Kemungkinan beliau tidak akan ditahan. Untuk korban sudah diberikan santunan dari pemerintah (Jasaraharja),” aku Romel.
Mempertimbangkan jarak tempat tinggal tersangka jauh, Polres Bolmong akan terus melakukan penyelidikan. Bahkan dalam waktu dekat ini, jika tidak ada aral melintang, berkasnya akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. “Pekan depan berkasnya akan dikirim. Apabila sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21), maka kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kunci Romel.(media sulut)



































