Legislator Setop Reklamasi di Sulut


Manado, ME

Pembangunan di daerah nyiur melambai berjalan membabi buta. Menghancurkan lingkungan. Para wakil rakyat di gedung cengkeh pun kini menghadang.

Reaksi tajam diperagakan para legislator dalam Panitia Khusus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), yang melaksanakan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Provinsi terkait rencana Zonasi dan Daerah Pesisir. Kegiatan tersebut digelar  di ruang sidang kantor dewan dan dipimpin oleh Edwin Lontoh.

Dalam pembicaraan tersebut, legislator Sulut Edyson Masengi menyampaikan, selama ini diamati pembangunan di Sulut sepertinya tak berwawasan lingkungan. Implementasi selalu tidak terkontrol. Seharusnya ada pemanfaatan lingkungan. “Kan ada perizinan, harusnya diatur oleh pemerintah sebab itu sudah kewenangan,” tukasnya.

Edwin Lontoh mengungkapkan, dengan pembangunan yang membabi buta di pesisir laut maka ada baiknya reklamasi harus dihentikan. “Sesuai dengan undang-undang yang baru,  0-12 mil merupakan kewenangan pemprov bukan kota. Jika masih ada yang bergerak, Pansus akan turun lapangan,” pungkasnya.

Sementara, Adriana Dondokambey menghimbau agar Perda zonasi nanti harus disosialisasikan dengan baik. Tidak hanya terbatas di kantor-kantor pemerintah saja. “JIka bisa berkoordinasi dengan media sehingga diinformasikan kepada masyarakat melalui media,” tuturnya.

Anggota Pokja, Ir Ronald Sorongan MSi menyampaikan, mereka akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut.  Begitupun mengenai izin reklamasi. Menurutnya, terkadang lokasi reklamasi 10 hektare jadi 20 hektare. “Kami harus memanggil semua yang melakukan reklamasi. Untuk wilayah zonasi demi masyarakat nelayan kami sudah membagi tempat khusus pencarian nelayan, pariwisata, budidaya,” tutur Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulut itu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut, Roy Mewoh mengungkapkan, hingga kini reklamasi masih ada yang jalan. Dikarenakan izin yang telah dikeluarkan sebelum UU 23 masih tetap berlaku. “Ini tidak bisa dihentikan kegiatannya karena masih yang lama. Mereka sudah bergerak sebelum ada zonasi,” paparnya.

“Banyak yang berkonsultasi terkait reklamasi, saya katakan simpan dulu mereka yang akan mereklamasi. Mereka yang kan melakukannya itu 50 meter ke arah laut,” tutupnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors