Foto: Ilustrasi.
Gauli Anak di Bawah Umur, Daniel 10 Tahun Penjara
Manado, ME
Entah apa yang ada di benak DT alias Daniel (22), warga Molas Lingkungan IV Manado sehingga ia tega mencabuli Luna (disamarkan) yang masih di bawah umur. Perbuatan tercela itu dilakukan pada hari Sabtu 1 Agustus 2015, sekitar pukul 22.00 WITA.
Bermula dari ajakan bertemu di depan sebuah sekolah di daerah Bailang, korban di bawah menuju sebuah rumah di jalan Cempaka. Dari situ Luna di bawah ke rumah pelaku.
Dengan jurus 'gabu' akhirnya Luna berhasil disetubuhi. Bukan hanya satu kali melainkan dua kali. Namun untuk yang kedua ini, Luna diancam dengan pisau. Karena takut dilukai korbanpun pasrah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, A.S.Djauhari SH MH, menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. "Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata hakim.
Putusan ini bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu 8 tahun penjara. (bartenson sampaleng)



































