Foto: Staf Keasistenan Ekonomi dan Pembangunan Kota Tomohon, Ir Laurens Bulo. (Foto Hendra Mokorowu)
Lahan Korban Semburan di Tondangow Jangan Dijual
Tomohon, ME
Menjual tanah dapat membuka lebar kesempatan warga kehilangan ruang hidup. Istilah warga pribumi tidak layak lagi disandang ketika penduduk asli tidak punya hak atas tanah sendiri. Berimbas pada status sosial yang berubah menjadi 'tamu' di rumah sendiri.
Terkait pembebasan lahan di Tondangow, Staf Keasistenan Ekonomi dan Pembangunan, Ir Laurens Bulo mengatakan, persoalan baru muncul ketika masyarakat sudah kehilangan tanah, Selasa (19/1).
"Sebaiknya tidak dilakukan pembebasan lahan yang ujungnya pasti tanah dijual. Yang menjadi masalah kedepan, masyarakat kehilangan tanah dan menjadi tamu di kampung sendiri, ujar Bulo kepada Manado Express.
Bulo menyerukan, lahan di Tondangow jangan dijual, apalagi kepada orang luar. Jika tanah dijual, lantas masyarakat tak punya tempat untuk berkebun. Seharusnya ada kompensasi pengganti kerugian dari pihak PGE.
"Sebaiknya, lahan yang menjadi korban semburan uap panas yang disertai lumpur disewakan saja ke PGE. Misalnya dengan jangka waktu 30 tahun. Selepas masa sewa habis, masyarakat pasti tetap memiliki tanah tersebut," jelas Bulo yang juga mantan Sekretaris Kota Tomohon.
Diketahui, Penjabat Walikota Tomohon, Drs Sanny J Parengkuan telah mengutus Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ronny Lumowa SSos MSi untuk memediasi warga dan PGE. Dalam rangka menyelesaikan persoalan pembebasan lahan di Tondangow. Kemudian tersepakati, lahan dibebaskan dengan harga Rp. 100.000,- per meter bujur sangkar, Jumat (15/1). (hendra mokorowu)



































