Foto: Jefferson Rumajar.
Tak Puas Putusan Terhadap 'Epe', KPK Ajukan Banding
Manado, ME
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Jefferson Rumajar alias Epe, dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon. Putusan hakim terhadap kasus tersebut jadi pemicu.
"Karena putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutan kami. Dan terdakwa hanya dibebankan uang pengganti kerugian negara 19 Miliar. Seharusnya 30 Miliar," ujar Trianggoro Mukti SH, JPU dalam kasus ini.
Bahkan ia menyampaikan bahwa KPK juga akan menindaklanjuti oknum lain yang terkait kasus ini. "Oknum lain yang ikut terlibat dalam kasus ini juga akan kita kejar," tandasnya.
Diketahui, awal Januari ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, mengganjar mantan Walikota Tomohon tersebut dengan hukuman 4,5 tahun. Epe terbukti melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon pada 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama sebesar Rp 70 miliar.
Epe juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 2 bulan. Dia pun harus mengganti yang negara Rp 19,478 miliar.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Aminal Umam itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.(bartenson sampaleng)



































