Foto: Jimmy F Eman dan Syerly Adelyn Sompotan.
MK Tolak Gugatan Jonru-VoP, EMAS ‘Bersinar’
Tomohon, ME
Euforia kemenangan menyembul di Kota Bunga. Puncak kegusaran diredam kabar manis. Hal ini dipicu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara hasil Pemilihan Walikota Tomohon yang dituangkan dalam keputusan Nomor 131/PHP.KOT-XIV/2016. MK dalam amar putusan menyatakan tidak dapat diterima dengan status tidak dapat diterima.
Hal ini terkait perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Walikota Tomohon yang diajukan Drs Johny Runtuwene dan Dra Vonny Paat (Jonru-VoP), Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 yang disebut pemohon. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, disebut sebagai termohon sementara Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan selaku pihak terkait.
Merujuk rapat permusyawaratan sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Arief Hidayat, Jumat (15/1), menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Selanjutnya, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan ini merupakan signal positif, dimana Paslon Jimmy Feidie Eman dan Syely Adelyn Sompotan (EMAS), akan mulus mendekati tahap akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni proses pelantikan.
Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Tomohon Timur, Jack Malonda SPt, menilai, hasil tersebut merupakan kemenangan masyarakat Tomohon. Jelas Malonda, setelah melewati tahapan panjang, EMAS akhirnya bersinar.”Harus diakui bahwa proses ini menjadi wahana pembelajaran. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Tomohon,” tandas politisi muda Partai Golkar.
Ia berharap kepada pendukung Paslon EMAS untuk tidak melakukan kegiatan konvoi yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Selanjutnya, berterima kasih atas dukungan doa masyarakat Tomohon demi kelancaran proses tersebut.”Mari kita kawal secara bersama sama kelangsungan tahapan ini. Selanjutnya, terus mewujudkan kondisi keamanan diseluruh wilayah,” terang aktivis Fakultas Peternakan Unsrat, Senin (18/1).
Hal senada disampaikan Ketua Tim Kampanye EMAS, Marthen Gosal. Ia menghimbau kepada masyarakat dan pendukung EMAS untuk bersyukur atas putusan MK tersebut.”Ini luar biasa. Kami mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung dan mendoakan sehingga proses demokrasi ini boleh berjalan dengan lancar,” sebut Gosal melalui telepon selulernya, kemarin.
Ia menjelaskan, putusan terhadap perkara di Kota Tomohon merupakan yang pertama dari sejumlah perkara sengketa yang berasal dari Nyiur Melambai.
Demikian juga disampaikan Ketua Tim Sahabat JFE Kota Tomohon, Rino Bram Lapian.”Kita harus menghormati putusan MK. Harus disyukuri, sebab menjadi hadiah tahun baru dari Sang Pencipta untuk Tomohon. Kita doakan, agar seluruh tahap akhir Pilkada hingga proses pelantikan berjalan lancar. Demikian juga dengan proses yang tertinggal di KPU,” kuncinya.
Untuk diketahui, MK melakukan sidang konstitusi menindaklanjuti surat permohonan tertanggal 19 Desember 2015 yang diajukan ke Kepaniteraan MK (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Desember 2015 berdasarkan akta. Pengajuan permohonan pemohon nomor 106/PAN.MK/2015 dan dicatat dalam buku registasi perkara konstitusi dengan perkara nomor 131/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 4 januari 2016. Pokok permohonan, Surat rekomendasi Panwaslu Kota Tomohon Nomor 91/Panwas.Tmhn/XII/2015, pengajuan berdasarkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diketahui pada saat pembukaan kembali kotak suara tanggal 18 Desember 2015, dimana terdapat kelebihan surat suara juga berdasarkan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif di 28 kelurahan di Kota Tomohon (web MK). Pelaksanaan pembacaan putusan digelar, Senin (18/1) sekira Pukul 12.14 WIB di Kantor MK, Jakarta.(victor rempas)



































