Dugaan Korupsi Galian C Tomohon Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Manado, ME

Kasus dugaan penggelapan dana pengurusan Surat Ijin Penambangan (SIUP) dengan tersangka mantan Kadis Energi dan Sumberdaya Mineral Kota Tomohon tahun anggaran 2013, lelaki JFP alias Jery, sudah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Manado.

Tersangka sendiri diduga menggelapkan dana pengurusan SIUP yang dibayarkan oleh beberapa perusahaan pertambangan mineral batuan bukan logam (galian c). JFP diduga menerima pembayaran secara total Rp 141.500.00 dalam proses pengurusan ijin tersebut.

Dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Kota Tomohon oleh terdakwa justru tidak menyetorkannya. Total kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulaweisi Utara tertanggal 30 Desember 2014. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum menjerat JFP yang merugikan negara sejumlah Rp 25.000.000 dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 thn 2001 junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan subsider terdakwa yang dinyatakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 116.500.000 dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP.

Sementara untuk proses persidangan sendiri, menurut sumber manadoexpress.co di Pengadilan Tipikor Manado, akan dilaksanakan pada minggu depan. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors