Foto: Kasi intel Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH. (Foto Hendra Mokorowu)
Kasus Galian C Dilimpahkan ke PN Tipikor Manado
Tomohon, ME
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Wilke Rabeta SH kepada Manado Express, Jumat (15/1) Malam.
"Berkas atas nama Jerry Patilima (JP) tentang ijin usaha pertambangan Galian C sudah dilimpahkan tadi siang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado," jelas Rabeta dalam pesan singkatnya.
Diketahui, kasus dugaan retribusi ilegal Galian C ini telah merugikan uang negara sekitar Rp. 100.000.000,-. Kejari Tomohon melakukan penyelidikan atas kasus ini sejak tahun 2013. Kala itu, JP sendiri sedang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































