Lagi, PT Tirta Dhea Addonic Pratama di-Blacklist


Kotamobagu, ME

Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terhadap pihak perusahaan penyedia jasa yang tidak komitmen dengan kontrak kerja perlu diacungi jempol. Hal ini nampak pada laporan Pemkot ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), soal wanprestasi yang dilakukan oleh PT Tirta Dhea Addonic Pratama pada kegiatan pembangunan lanjutan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) di tahun 2015 lalu.

Hal ini diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut, Sofyan Hatam yang mengaku sudah berada di Jakarta untuk melapor ke LKPP.

“Saya dan kuasa pengguna anggaran akan ke LKPP untuk melapor PT Tirta dhea addonic pratama untuk dimasukkan ke daftar hitam. Kami juga tengah mengurus pengembalian uang muka di asuransi penjamin. Kami optimis, uang muka sebesar Rp 3,222 miliar akan kembali ke kas Pemkot,” ungkap Sofyan via seluler.

Sementara itu, CEO PT Tirta Dhea Addonic Pratama, Ir RA Sutrisno KGA saat dikonfirmasi mengaku tidak akan diam soal laporan blacklist dari Pemkot tersebut.

“Kami akan melakukan laporan perdata ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, mengingat salah satu tergugat adalah lembaga penjamin yang beralamat di Jakarta Selatan,” kata Sutrisno. (yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors