Foto: Stefanus Vreeke Runtu
Tugas Luar, Staff DPRD Sulut Lalui Asisten III
Manado, ME
Staff Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang akan melakukan tugas luar kini semakin ketat. Mereka perlu mengantongi tandatangan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi.
Hal tersebut disampaikan ketua sementara DPRD Sulut, Setefanus Vreeke Runtu (SVR) saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut. Menurutnya, hal ini berlaku pada semua staff DPRD. “Tidak ada lagi surat perjalanan sementara,” tukasnya.
Ditegaskannya lagi, seandainya para staff yang akan melakukan perjalanan luar tidak ditandatangani Asisten III maka Kementerian pun tidak akan menandatanganinya. Diharapkannya, hal ini perlu menjadi perhatian penting bagi seluruh staff di DPRD Sulut. “Jika tidak ada tandatangan Assisten III maka dari Kementerian juga tidak akan menandatangani,” pungkas SVR.
Rapat Banmus juga memutuskan Pansus Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pansus Zonasi Wilayah wajib menyampaikan laporan kinerja kepada pimpinan DPRD. “Diputuskan juga tak perlu menyampaikan laporan di rapat paripurna tapi cukup menyampaikan laporan kinerja kepada pimpinan DPRD,” jelasnya. (tim me)



































